Dalam menggunakan layanan daring (online), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error atau muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan lancar. Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, ada 10 kode error atau peringatan yang muncul saat login. Apa saja? 1. Kode SO001 Keterangan: NPWP tidak ditemukan Penyebab: Sebagai Staff Pajak maupun Staff Payroll pada suatu perusahaan, mengalami hal yang diatas adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan. Jika anda telah selesai melakukan pelaopran SPT dengan DJP Online, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana data-data anda dapat dikelola dengan baik. 
Aplikasi M Pajak DJP Sebut Informasi dan Layanan Bakal Lebih Personal
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) mencatat batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB. Adapun wajib pajak badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT Tahunan adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk. 5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00.
Selain menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang menjadi solusi transaksi bisnis dan pajak usaha. Panduan Penanganan Kode Error Layanan Online Dalam menggunakan layanan daring ( online ), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error ataupun muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 
Login djponline pajak go id untuk Lapor SPT Secara Online Sebelum 30
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi. Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT. Seperti diketahui, Wajib Pajak Badan diberi batas waktu lapor SPT Tahunan pada 30 April 2023, dengan adanya e-PSPT ini akan diberikan waktu hingga 30 Juni 2023. "Biasanya WP yang telat ini merupakan badan menengah ke atas, mereka diberi waktu perpanjangan pelaporan selama dua bulan, jdi mereka masih bisa lapor hingga 30 Juni.
Merespons kendala yang dihadapi wajib pajak ini, DJP menginformasikan apabila ada kendala saat mengakses situs DJP Online, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah berikut ini; 1. Clear cache dan cookies pada browser 2. Gunakan new private window (Firefox) atau new incognito window (Chrome) 3. Gunakan browser lain 4. Kini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sangat mudah dilakukan dengan cara daring. Jika saat membuat SPT tapi aplikasi pajak DJP Online error, lakukan ini untuk mengatasinya. Penyampaian SPT pajak ini dilakukan melalui fitur e-Filing yang tidak hanya bisa ditemukan pada aplikasi DJP Online, tapi juga Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. 
Solusi Error Pada Pelaporan Pajak Online Lewat e Filling Guru guru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran 2023. Berikut link akses ketika DJP Online Error, diantaranya: 1. Kode SO001 Penyebab: NPWP tidak ditemukan, karena tidak terdaftar atau sudah di nonaktifkan. Solusi: https://ereg.pajak.go.id 2. Kode SO002 Penyebab: Data user tidak ada, karena wajib pajak belum terdaftar di DJP Online. Solusi: https://djponline.pajak.go.id/registrasi 3. Kode SO003
Silakan kunjungi halaman reset password DJP Online pada bagian lupa email klik "Ya" dan masukkan alamat email aktif Anda. Buka kotak masuk email Anda, klik tautan yang dikirimkan dan buatlah password baru. Anda tak perlu mendaftar lagi. Kode Kesalahan: SO002 Cara mengatasi DJP Online error 500 sebagai berikut: Pastikan jaringan internet berfungsi dan stabil. Apabila masih terjadi error 500, periksa browser yang Anda gunakan. Anda dapat melakukan clear cache. Karena history yang penuh pada browser dapat menghambat pembukaan laman DJP Online. 
Mengatasi error 500 di DJP Online ketika login untuk membuat setoran
Untuk mengatasi penyebab djp online error hari ini dengan kode error tersebut adalah dengan: 1. Pastikan Terhubung ke Jaringan Internet Untuk mengatasi error pada djp online ini, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah pastikan perangkat yang Anda gunakan sudah terhubung ke jaringan internet. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id 2. Klik 'Daftar' pada bagian bawah halaman 3. Siapkan Identitas Diri 4. Isi data identitas: Pilih Tanda Pengenal (NIK/Paspor) Isi nomor NIK/Paspor pengunjung Nama pengunjung Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, Kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya) Isi NPWP Nama NPWP Email HP 5.







